Waduh, Perangkat Desa Selorejo Ngaku Tak Punya Catatan Riwayat Tanah, Warga Merasa Dirugikan
Wartawan: Hendro
Rabu, 08 Februari 2017 22:51 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pelayanan publik di kantor Desa Selorejo kecamatan Bagor kabupaten Nganjuk ternyata masih jauh dari transparansi (keterbukaan). Hal tersebut dikeluhkan warga, terutama yang bukan penduduk setempat. Mereka merasa dipersulit.
Seperti yang diungkapkan Zainal Abidin (42), warga desa Mojorembun Kecamatan Rejoso. Ia mengaku dipersulit saat mengurus ahli waris sertifikat tanah milik keluarganya seluas 500 Ru di Desa Mojorembum Kecamatan Rejoso yang secara administrasi ikut di Desa Selorejo.
BACA JUGA:
Top! Kasat Samapta Polres Ngawi Inisiasi Berbagi Makanan Sehat di Pedesaan
Sebabkan Sesak Napas, Warga Desa Guyung Ngawi Keluhkan Asap Pembakaran Batok Kelapa
30 Desa Alami Kekeringan, BPBD Ngawi: Kades Enggan Laporkan Wilayahnya Kesulitan Air Bersih
Antisipasi Kerumunan, Koramil Geneng Awasi Vaksinasi di Desa Tambakromo
Ceritanya, pada hari Rabu (8/2) Zainal mendatangi kantor Desa Selorejo. Ia hendak menanyakan status tanah milik kakeknya, Prawiro Hadi, yang berubah menjadi sertifikat atas nama Suharmanto, cucu angkat dari kakeknya.
Berdasarkan keterangan Zainal, bahwa tanah tersebut semestinya menjadi milik ketiga anaknya atau ahli waris Prawiro Hadi, yaitu Suparti, Suwantah, Yatini. Hal tersebut dikarenakan orang tua angkat dari Suharmanto (anak Prawiro yang pertama) sudah mendapat bagian tersendiri.
Tanah tersebut sejatinya oleh ketiga anak Prawiro memang pernah diserahkan kepada Siti (orang tua angkat Suharmanto) pada tahun 1970. Tapi penyerahan tersebut hanya untuk dikelola. Namun entah mengapa tiba-tiba status tanah tersebut manjadi milik Suharmanto.
Simak berita selengkapnya ...