Lahan PT. Surya Oscar Deckers Cemerlang (SODC) Dieksekusi, Kuasa Hukum: Masih Sengketa, Itu Ilegal
Kamis, 09 Februari 2017 16:44 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya mengeksekusi lahan milik PT. Surya Oscar Deckers Cemerlang (SODC), di Jalan Raya Manyar di Kecamatan Manyar. Sempat terjadi kericuhan dalam eksekusi karena pihak buruh melakukan perlawanan. Namun karena ketatnya pengawalan dari aparat, eksekusi akhirnya berhasil dilaksanakan.
Sementara pihak PT. SODC melalui kuasa hukumnya, Yusar Yunasir menuding eksekusi tersebut ilegal. Pasalnya, obyek eksekusi saat ini masih dalam sengketa gugatan di pengadilan atau status quo.
BACA JUGA:
Tanah 3,5 Hektare di Kawasan JIIPE Diduga Diserobot, Abah Sueb Siap Tempuh Jalur Hukum
Penasihat Hukum Imron Zuhdi: Klien Saya Siap Kembalikan Uang dengan Jual 3 Aset Miliknya
Ditahan Polres Gresik, Imron Zuhdi Tunjuk Irfan Choirie Sebagai Pengacara
Imron Zuhdi, Mantan Anggota Dewan Ditahan Polres Gresik Karena Kasus Jual Beli Tanah
Menuru dia, dalam sidang keempat, pihaknya sudah diminta oleh majelis hakim untuk memasang banner bahwa obyek sedang berperkara. “Ini perintah majelis hakim. Majelis hakim adalah perintah tertinggi. Tetapi pihak PN tetap menabrak dan tidak mengindahkan perintah hakim,” jelas Yusar usai eksekusi di PT SODC, Kamis (9/2).
Yusar menandaskan, aanmaning kedua obyek perkara nomor 78 tidak pernah disebutkan oleh PN dalam eksekusi dan diabaikan saat diminta.
“Kami sudah memprotes juru sita, tetapi mereka mengabaikan. Dan sekarang kami mengambil langkah dengan meminta perlindungan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Dan sekarang sedang meluncur ke sini,” terang dia.
Simak berita selengkapnya ...