Pengedar Pil Koplo di Banyuwangi Disergap
Jumat, 10 Februari 2017 00:16 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017 yang digelar Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Banyuwangi, membuahkan hasil. Petugas berhasil mengungkap peredaran pil trihexyphenidil alias trek di wilayah sektor operasinya.
Penjualan pil daftar G yang mestinya harus mengantongi resep dokter itu, disalah gunakan dan diedarkan bebas oleh Sugiyono (37) Warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
BACA JUGA:
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Maret 2022, Polresta Banyuwangi Sita 551,2 gram Sabu
Pakai Narkoba, Oknum Wartawan di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Penyergapan Sugiyono dilakukan Rabu malam (8/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Dia ditangkap saat berada di sekitar Dusun Andelan, Desa Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo. Dalam penangkapan itu barang bukti 190 butir pil daftar G berlogo huruf Y, diamankan dari tangan pelaku. Sebagai bukti pendukung juga disita sebuah HP Samsung Duos, uang tunai Rp 165 ribu dan beberapa bukti lainnya.
Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin saat dikonfirmasi Kamis (9/2), membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, sukses tim Reskrim tak lepas dari peran warga yang memberikan informasi. Pengakuan tersangka kepada petugas, pil Y itu diperoleh dari Situbondo. Hanya saja, dia masih bungkam soal nama pemasoknya.
Simak berita selengkapnya ...