Kades Dukuhsari Sidoarjo Dijebloskan Penjara, Pungut Biaya Pengurusan Prona
Sabtu, 11 Februari 2017 01:26 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon, Wildanun Mukholadun, dijebloskan tim penyidik Kejari Sidoarjo ke Lapas Delta Sidoarjo, Jum'at (10/2).
Pasalnya, Kades aktif yang kini menyandang status tersangka itu diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) dalam proses pengurusan Program Nasional Agraria (Prona) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
BACA JUGA:
Dua Tersangka Terkait OTT Pungli PTSL di Desa Klantingsari Akhirnya Ditahan Kejari Sidoarjo
Pungli PTSL, Kades Klantingsari Di-OTT Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo
Kades Klantingsari dan Panitia PTSL Terjaring OTT Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo
Korupsi APBDes Rp174 Juta, Mantan Kades Ngaban Dibekuk Polresta Sidoarjo
Desa Dukuhsari sendiri mendapat jatah sekitar 390 bidang untuk sertifikat massal pada tahun 2016. Dari jumlah tersebut, warga yang mendapat program tersebut ditarik oleh pihak panitia dengan jumlah bervariasi yakni antara Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.
"Pungutan itu dilakukan oleh panitia atas perintah Kepala Desa," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto SH.
Simak berita selengkapnya ...