15 Februari Libur Nasional
Senin, 13 Februari 2017 01:37 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Drs Benny Sampir Wanto, MSi menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pelaksanaan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional melalui Keppres nomor 3/2017, dengan penetapan dilakukan pada Jumat (10/2) lalu. Keputusan presiden ini berlaku untuk semua daerah.
"Bagi daerah yang tidak ada pilkada juga berlaku libur nasional ini," kata Benny mengutip Kepala Biro Administrasi Pemerintahan, Anom Surahno. Walaupun di Jawa Timur sendiri pilkada kali ini hanya dilakukan di Kota Batu, dengan adanya Keppres ini maka seluruh daerah di Jawa mengikuti libur nasional.
BACA JUGA:
Raja Salman Umumkan Hari Libur Nasional Usai Arab Saudi Kalahkan Argentina
10 November 2022, Jadi Hari Libur Nasional?
Total 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Telah Ditetapkan Pemerintah
Berikut Daftar Tanggal Merah dan Hari Besar Nasional di Bulan Oktober 2022
Ditambahkan, Keppres ini juga ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal yang sama, 10 Pebruari, nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur.
Simak berita selengkapnya ...