Belasan Bangli Area Pasar Dibidik Satpol PP, Dideadline Sampai Selasa
Minggu, 19 Februari 2017 16:11 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Belasan bangunan liar (bangli) semi permanen di jalan Joko Sambang, PB. Sudirman dan Res. Pamudji jadi target operasi (TO) Pol PP Kota Mojokerto. Polisi pemda itu telah melayangkan surat peringatan ke-III atau terakhir, Minggu (19/2), atas dugaan pelanggaran sempadan jalan yang dilakukan sejumlah pemilik kios.
"Enam pemilik toko di jalan Joko Sambang itu telah kita peringatkan keras karena terindikasi melanggar garis sempadan jalan. Mereka mendirikan bangunan semi permanen di atas saluran air sehingga melanggar Perda 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum," tegas Plh. Kepala Dinas Satpol PP, Mashudi.
BACA JUGA:
Satpol PP Kota Mojokerto Segel Bangunan Ruko Tak Berizin di Jalan Mojopahit
Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Kota Mojokerto Bongkar Bangli
Terimbas Normalisasi Sungai Sadar, Ratusan Bangunan Liar Bakal Digusur
Melalui Sekretaris Satpol Imam Susadi, pihak berwenang setempat mentoleransi pembongkaran lapak toko pakaian dan tas itu hingga awal pekan ini. "Kita tolerir sampai Selasa 21 Februari kepada pemilik untuk membongkar sendiri lapaknya atau kita yang merobohkan," kata ia lebih lanjut.
Imam juga mengungkapkan pihaknya juga akan memberlakukan tindakan serupa pada pedagang kaki lima (PKL) di jalan PB. Sudirman dan Res. Pamudji depan pasar Tanjung.
"Kita juga akan menindak tegas PKL di PB. Sudirman dan Res. Pamudji. Kita sudah beberapa kali memperingatkan secara lisan maupun tertulis namun mereka membandel," tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...