Belasan Bangli Area Pasar Dibidik Satpol PP, Dideadline Sampai Selasa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belasan Bangli Area Pasar Dibidik Satpol PP, Dideadline Sampai Selasa

Minggu, 19 Februari 2017 16:11 WIB

Bangli di jalan Joko Sambang dibidik Pol PP karena langgar sempadan jalan. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Belasan bangunan liar (bangli) semi permanen di jalan Joko Sambang, PB. Sudirman dan Res. Pamudji jadi target operasi (TO) Pol PP Kota Mojokerto. Polisi pemda itu telah melayangkan surat peringatan ke-III atau terakhir, Minggu (19/2), atas dugaan pelanggaran sempadan jalan yang dilakukan sejumlah pemilik kios.

"Enam pemilik toko di jalan Joko Sambang itu telah kita peringatkan keras karena terindikasi melanggar garis sempadan jalan. Mereka mendirikan bangunan semi permanen di atas saluran air sehingga melanggar Perda 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum," tegas Plh. Kepala Dinas Satpol PP, Mashudi.

Melalui Sekretaris Satpol Imam Susadi, pihak berwenang setempat mentoleransi pembongkaran lapak toko pakaian dan tas itu hingga awal pekan ini. "Kita tolerir sampai Selasa 21 Februari kepada pemilik untuk membongkar sendiri lapaknya atau kita yang merobohkan," kata ia lebih lanjut.

Imam juga mengungkapkan pihaknya juga akan memberlakukan tindakan serupa pada pedagang kaki lima (PKL) di jalan PB. Sudirman dan Res. Pamudji depan pasar Tanjung.

"Kita juga akan menindak tegas PKL di PB. Sudirman dan Res. Pamudji. Kita sudah beberapa kali memperingatkan secara lisan maupun tertulis namun mereka membandel," tambahnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video