Demokrat Boikot Paripurna AKD, Ancam Tempuh Jalur Hukum karena Dinilai Tabrak Tatib
Wartawan: Habibie
Rabu, 22 Februari 2017 16:43 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Pasuruan yang digelar Senin (20/02) hingga tengah malam diboikot Fraksi Partai Demokrat (PD). Partai berlambang Mercy ini menilai hasil keputusan sidang dipaksakan dan melenceng dari koridor tata tertib DPRD pasal 58 ayat 9.
Hal ini disampaikan oleh ketua Fraksi PD Mujibudda’awat SH, MH saat di konfirmasi BANGSAONLINE.com. Pria asal Prigen ini menuding ada kecurangan dalam proses penetapan anggota komisi yang dipimpin oleh M Sudiono Fauzan.
BACA JUGA:
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Mujib mengungkapkan, saat itu Fraksi PD meminta waktu 3 hari untuk berkonsultasi ke induk partai terkait nama-nama yang akan diajukan ke komisi. Namun usul itu tidak diindahkan oleh pimpinan dewan.
"Karena itu kita nilai sidang paripurna tersebut terkesan dipaksakan dan liar dan di luar ketentuan tatib DPRD. Maka kami pilih walk out dari sidang," tuturnya.
"Pada pinsipnya Fraksi PD menolak keputusan paripurna tadi malam pada tanggal 20 Februari 2017. Terkait penetapan anggota komisi-komisi karena dituntut harus selesai dalam waktu hari itu juga. Tuntutan kami untuk dilakukan penundaaan selama tiga hari juga tidak ditanggapi oleh pimpinan sidang," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...