Pembunuh Divonis 18 Tahun Penjara, Misnawi Tegar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Divonis 18 Tahun Penjara, Misnawi Tegar

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Rabu, 02 Juli 2014 22:00 WIB

Misnawi ketika mendengarkan putusan dari hakim. Foto:nur faishal/BANGSAONLINE


SURABAYA (bangsaonline) – Misnawi, warga Jl Endrosono, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Maratua Rambe di Ruang Sari 2, Rabu (2/7). Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang berencana. ”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakin melakukan berencana,” katanya.

Vonis ini setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Perak. Sebelumnya, jaksa Eko Nugroho menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun. Kendati dipastikan mendekam lama di dalam penjara, terdakwa Misnawi langsung menyatakan menerima. Sikap sama dinyatakan jaksa. ”Terima, Pak Hakim,” kata Misnawi.

Hakim berbeda pendapat dengan penasehat hukum terdakwa yang saat sidang pembelaan sebelumnya mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah spontanitas.

Disebutkan, terdakwa tiba-tiba terdorong untuk membunuh korban, H Taofif alias Hedji, saat berpapasan di jalan kawasan Wonokusumo. Terdakwa teringat anaknya yang dibunuh Solikin, anak Taofif, dengan cara disemen. Setelah mengambil celurit, lalu terdakwa membacok Taofif.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pembunuhan

Berita Terkait

Bangsaonline Video