Khofifah, Usia 27 Tahun Sudah Jadi Anggota Parlemen
Wartawan: M Didi Rosadi
Jumat, 24 Februari 2017 20:50 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kiprah Khofifah Indar Parawansa sebagai Menteri Sosial dalam Kabinet Kerja tak disangsikan lagi. Ia menjadi salah satu tulang punggung Presiden Joko Widodo dalam menerjemahkan program kerja pemerintah. Di antaranya pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Perempuan kelahiran Surabaya ini bukan kali ini saja jadi Menteri, di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ia dipercaya menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA). Pengabdiannya di kabinet berakhir setelah Gus Dur lengser sebagai Presiden RI ke-4 tahun 2001.
BACA JUGA:
Pastikan Maju Kembali di Pilkada 2024, Khofifah Dapat Dukungan dari LDII
Silaturahim Bersama LDII, Pj. Gubernur Adhy Sebut Peran Penting Ulama-Umaro Sukseskan Pembangunan
Lepas Jamaah Haji Muslimat NU Sidoarjo, Khofifah Titip Doakan Kedamaian Dunia saat Wukuf di Arofah
Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
Ternyata, kiprah Khofifah sebagai pejabat publik bukan dimulai dari eksekutif. Alumni FISIP Universitas Airlangga (Unair) itu justru memulai pengabdian dari ranah legislatif. Bahkan Khofifah sudah menjadi anggota parlemen di usia 27 tahun.
“Saya pertama kali masuk parlemen pada tahun 1992 sebagai anggota Fraksi PPP DPR RI. Saat itu usia saya sekitar 27 tahun,” kenang Khofifah, Jumat (24/2).
Ketua Umum Muslimat NU tiga periode ini maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) sejak pemilu tahun 1992 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sejak itu, ia menjadi anggota parlemen berturut-turut pada periode 1992-1997, 1997-1999 (terpotong masa reformasi).
Simak berita selengkapnya ...