Dua Peraturan Menteri Turun, Gaji GTT dan PTT Aman
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 16 Maret 2017 01:15 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). Dua peraturan menteri menjadi dasar atas penggunaan dana BOS untuk sektor gaji.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim mengatakan, SMA/SMK negeri maupun swasta sudah tidak perlu lagi resah terkait gaji GTT dan PTT. Sebab telah ada landasan yang memperbolehkan penggunaan dana BOS. Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 8 tahun 2017 terkait pengelolaan dana BOS.
BACA JUGA:
Perjuangkan Hak Para Pendidik, Gus Ipul Berikan SK Wali Kota Pasuruan ke 200 GTT-PTT
Ribuan GTT dan PTT Trenggalek Turun ke Jalan Tolak Perekrutan CPNS
Berikan Tambahan Honor Guru, Pemkab Gresik Siapkan Rp 13 M
P-APBD Jatim Hanya Mampu Bayar 3 Ribuan GTT
"Di dalam Permendiknas diatur penggunaan dana BOS untuk sektor gaji. Yakni untuk SMA/SMK negeri bisa mencairkan 15 persen dana BOS untuk gaji GTT dan PTT. Sedangkan SMA/SMK swasta dapat 50 persen digunakan untuk gaji GTT dan PTT," ujar Suli, Rabu (15/3).
Politisi berlatar pendidik ini menjelaskan, selain diambilkan dari dana BOS, gaji guru juga bisa diambilkan dari dana hibah. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14 tahun 2016 tentang penggunaan dana hibah.
"Di dalam Permendagri tersebut diatur pemerintah daerah bisa menyalurkam dana hibah. Ada dua cara yang diperbolehkan, yakni melalui Dinas Pendidikan Jatim kemudian di transfer ke sekolah. Atau langsung dikirim kepada SMA/SMK," papar anggota Dewan asal daerah pemilihan Jatim VII tersebut.
Simak berita selengkapnya ...