Nama Syahrini, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah Masuk Nota Dinas Kasubdir Jenderal Pajak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nama Syahrini, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah Masuk Nota Dinas Kasubdir Jenderal Pajak

Rabu, 22 Maret 2017 01:35 WIB

Jaksa Penuntut Umum membuka bukti yang mengungkapkan nama artis Syahrini tertera dalam nota dinas Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Selain nama Syahrini juga muncul nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sudjana.

"Kami menemukan 16 perusahaan dan perorangan, salah satunya Syahrini, Syahrini siapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK Takdir Sulhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Syahrini artis," jawab Handang yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Terhadap barang bukti yang diperlihatkan tampak Nota Dinas Nomor ND 136.TA/PJ.051/2016 yang ditujukan untuk Direktur Penegakan Hukum, dari Kasubdit Bukti Permulaan, bersifat: Sangat Segera. Tertulis perihal: Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tertanggal 4 November 2016.

Seperti dikutip dari antaranews.com, bunyi nota dinas itu adalah "Sehubungan dengan Nota Dinas Kelompok VII Fungsional Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 4 November 2016 hal Penghitungan Jumlah Pajak Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan a.n Syahrini, perlu dibuat surat Penyampaian Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan atas Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Syahrini."

Masih soal bunyi nata dinas itu, "Bapak tidak berpendapat lain, terlampir surat Penyampaian Informasi Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan untuk mendapat persetujuan Terdakwa dalam kasus ini adalah Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair yang memberikan suap sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp 6 miliar untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Handang Soekarno."

Handang mengaku hanya memberikan saran kepada Rajamohanan terkait masalah pajaknya dan tidak melakukan apa-apa terkait hal itu. "Saya belum melakukan apa-apa untuk Pak Mohan dan hanya memberikan saran mengenai mekanisme pengajuan surat pembatalan Surat Tagihan Pajak (SPT)," kata Handang.

Dalam dakwaan disebutkan tujuan pemberian suap itu untuk melancarkan terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 dengan jumlah Rp 3,53 miliar. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

Pada setumpuk dokumen bukti permulaan, ada juga nama-nama lain yang tak asing seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sudjana. Apakah Fadli Zon dan Fahri Hamzah merupakan anggota DPR, tidak ada penjelasan dalam dakwaan tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: antaranews.com/tempo.co

 

sumber : antaranews.com/tempo.co

Berita Terkait

Bangsaonline Video