Penyidikan Selesai, Berkas OTT Kasus Pungli Desa Gesikan dan Banjarworo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 28 Maret 2017 19:17 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap kepengurusan sertifikat tanah yang terjadi beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari). Hal ini diungkapkan Wakapolres Tuban Kompol Arief Kristanto kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/3).
Ia mengungkapkan, berkas yang dilimpahkan terkait OTT di dua Desa, yakni Desa Gesikan Kecamatan Grabagan dan Desa Banjarworo Kecamatan Bangilan. Dalam OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan oknum sekdes Desa Gesikan, serta empat oknum warga Desa Banjarworo.
BACA JUGA:
Oknum Perangkat Desa Dilaporkan Polisi, Kades Cempokorejo: Kami Menghargai Proses Hukum
Diduga Diselewengkan Oknum Perangkat Desa, Warga Penerima BPNT di Tuban Lapor Polisi
Soal OTT di Puskesmas Widang, Begini Tanggapan Kepala Dinkes Tuban
OTT Pegawai Puskesmas Tuban Karena Potong Jaspel dan BOK, Polda Jatim Amankan Uang Rp 171 Juta
"Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kita masih menunggu perkembangan selanjutnya," ujar Arief.
Simak berita selengkapnya ...