Berpotensi Timbulkan Masalah, Praktisi Hukum Minta Penerima Bantuan Budidaya Ikan Diseleksi Ulang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berpotensi Timbulkan Masalah, Praktisi Hukum Minta Penerima Bantuan Budidaya Ikan Diseleksi Ulang

Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 29 Maret 2017 17:53 WIB

Suryono Pane

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Praktisi Hukum Suryono Pane, SH menilai rencana Pemkab Pasuruan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang akan menggulirkan bantuan benih ikan dan pakan bagi Pesantren dan Yayasan perlu dikaji ulang. Sebab menurutnya, para penerima yang sudah diusulkan di DPA dicurigai tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu, ia meminta agar program tersebut dibatalkan atau ditinjau ulang.

"Jika tidak, maka konsekuensinya pihak Pemkab Pasuruan akan mengahadapi masalah hukum," katanya.

Menurut pria asal Gununggangsir ini, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan dalam penyalurkan program harus mengacu pada Permendagri no 14 tahun 2016 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bansos pasal 5. Di sana disebutkan syarat calon pemerima diwajibkan berbadan hukum Indonesia paling lama 3 tahun.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   dkp pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video