Korupsi ADD, Mantan Sekdes Watukosek Pasuruan Divonis 2 Tahun
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 30 Maret 2017 19:20 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui perjalanan penjang, kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Watukosek Kecamatan Gempol akhirnya mencapai klimaksnya. Terdakwa M. Hasan Husen mantan sekretaris desa Watukosek akhirnya divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agus Hariyono yang dikonfirmasi Bangsaonline.com, bahwa vonis dijatuhkan terhadap Hasan Husen, karena ia melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
Soal Pansus Kopi Kapiten Hingga Berbuntut Laporan ke Kejaksaan, Ketua DPRD Angkat Bicara
LSM Gabungan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Petani Kopi di Pasuruan
Dugaan Penyelewengan PAD Arjosari Rp140 Juta, Ketua BPD Beri Penjelasan Berikut Rinciannya
Dugaan Kasus Pemotongan Insentif Pegawai, Kepala BPKPD Pasuruan Diperiksa Kejaksaan
"Saat menjabat sebagai Sekdes Watukosek, terdakwa telah memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan sendiri. Sehingga, perbuatannya tersebut telah merugikan negara. Atas perbuatannya itulah, majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara," kata Agus, Kamis (30/3).
Tak hanya itu saja, terdakwa juga diwajibakan untuk membayar denda senilai Rp 50 juta. Bila tidak, denda uang itu akan diganti dengan tambahan kurungan badan selama satu bulan.
Selain itu, ia juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 115 juta. Bila tidak di penuhi juga, maka harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Simak berita selengkapnya ...