Spanduk Bupati Jombang Diduga Tak Berizin Bertebaran di Fasum, Satpol PP: Itu Pelanggaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Spanduk Bupati Jombang Diduga Tak Berizin Bertebaran di Fasum, Satpol PP: Itu Pelanggaran

Wartawan: Adi
Jumat, 31 Maret 2017 01:24 WIB

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Spanduk dan banner bergambar Bupati Jombang Nyono Suharli dengan tulisan 'Nyono Kita' yang tersebar di sejumlah titik di kawasan Jombang, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.

Pemasangan spanduk itu tersebar di sejumlah titik-titik strategis. Pantauan di lapangan di simpang empat Kecamatan Kabuh, di Ruang Terbuka Hijau Mojoagung, Simpang empat Ngoro, Simpang empat Wahid Hasyim Basuki Rachmat dan sejumlah titik strategis lain, terpasang spanduk tersebut.

Pemasangan ini pun langsung mendapat sorotan dari Aan Anshori Direktur Lingkaran Indonesia untuk Keadilan (LinK). Menurutnya, minimnya tindakan yang dilakukan penegak Perda, tidak lain akibat adanya intervensi kekuasaan politik.

"Di sini jelas, Bupati tampak mabuk Pilkada. Begitu bernafsu mengejar ambisi politiknya sehingga rela memberi contoh jelek seperti itu,” tegasnya kepada awak media," kecam dia.

Kepala Bidang Bidang Keamanan dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Ali Arifin, ketika dikonfirmasi menyatakan pemasangan spanduk di tempat-tempat yang menjadi fasilitas umum adalah bentuk pelanggaran Peraturan Daerah.

Meski ada spanduk yang berizin, lanjut Ali, jika penempatannya di lokasi yang mengganggu fasilitas umum, maka bisa dilakukan penertiban.

“Terkait pemasangan spanduk tersebut kami tidak pandang bulu, secepatnya kita akan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) yang menaungi soal perizinan tentang ada atau tidaknya spanduk tersebut. Jika tidak ada izinnya, maka akan kita copot,” terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   bupati jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video