Pecatan PM di Lamongan Ditangkap Polisi, Peras Anggota BPD Rp 10 Juta
Wartawan: Nurqomar Hadi
Kamis, 13 April 2017 02:00 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pecatan Polisi Militer TNI, AR (45) warga Jakarta dan BM (50) asal Desa Moropelang, kecamatan Babat Lamongan ditangkap anggota Satreskrim Polres Lamongan di sebuah warung pertigaan Pasar Pucuk, Kecamatan Pucuk, Rabu (12/4). Ia diringkus karena melakukan pemerasan terhadap Sihamul Arif (60), asal Desa Jugo, Kecamatan Sekaran.
Menurut keterangan, penangkapan itu dilakukan petugas setelah salah satu keluarga korban, Fauzi, melaporkan adanya pemerasan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur.
BACA JUGA:
Begini Respons Pemkab Lamongan soal Penipuan Berkedok Bantuan Keagamaan
Polres Lamongan Tangkap Pemilik Investasi Bodong
Sidang Kasus Penipuan Haji, Saksi Sebut Terdakwa Ngaku Sebagai Istri Mantan Ketua PWNU Jatim
Tipu CPNS hingga Ratusan Juta, Kasun di Lamongan Ditangkap Polisi
Pelaku memeras korban yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan ancama akan mempermasalahakan salah satu investasi yang pernah dilakukannya pada tahun 2012 lalu.
"Awalnya dia minta uang Rp 10 juta, dan paman saya hanya sanggup memberikan sebesar Rp 6 juta. Yang 5 juta sudah diberikan tiga hari lalu," terang Fauzi.
Simak berita selengkapnya ...