Genjot Pajak Parkir, Dewan Sidoarjo Usul Berlakukan Tarif Atas-Bawah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Genjot Pajak Parkir, Dewan Sidoarjo Usul Berlakukan Tarif Atas-Bawah

Wartawan: Mustain
Rabu, 19 April 2017 16:36 WIB

H Khoirul Huda. foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Sidoarjo mengusulkan agar Pemkab setempat memberlakukan tarif atas-bawah untuk menambah pendapatan pajak parkir. Saat ini penyelenggara parkir diketahui memberlakukan tarif parkir berbeda di lahan parkir yang dikelolanya.

Sekretaris Komisi B, H Khoirul Huda menyatakan, sesuai perda, penyelenggara parkir dikenakan pajak parkir sebesar 25 persen. Pajak parkir ini disetor ke Kas Pemkab Sidoarjo melalui dinas terkait. “Namun obyek pajak, yakni penyelenggara parkir, ternyata menerapkan tarif parkir berbeda di lahan parkirnya,” cetusnya, Rabu (19/4).

Huda mencontohkan, misalnya Lippo Mal dan Suncity Mal yang memberlakukan tarif pakir untuk mobil sebesar Rp 6.000. Sedangkan Lotte Mart, memasang tarif parkir untuk mobil hanya Rp 1.500.

“Karena tarif yang dipungut berbeda besarnya, maka besaran pajak parkir yang disetor ke Pemkab juga berbeda,” beber politisi Partai Golkar ini.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pajak Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video