Genjot Pajak Parkir, Dewan Sidoarjo Usul Berlakukan Tarif Atas-Bawah
Wartawan: Mustain
Rabu, 19 April 2017 16:36 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Sidoarjo mengusulkan agar Pemkab setempat memberlakukan tarif atas-bawah untuk menambah pendapatan pajak parkir. Saat ini penyelenggara parkir diketahui memberlakukan tarif parkir berbeda di lahan parkir yang dikelolanya.
Sekretaris Komisi B, H Khoirul Huda menyatakan, sesuai perda, penyelenggara parkir dikenakan pajak parkir sebesar 25 persen. Pajak parkir ini disetor ke Kas Pemkab Sidoarjo melalui dinas terkait. “Namun obyek pajak, yakni penyelenggara parkir, ternyata menerapkan tarif parkir berbeda di lahan parkirnya,” cetusnya, Rabu (19/4).
BACA JUGA:
KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang
KPK OTT di Sidoarjo, 10 ASN Ditangkap
Tembus Rp1,3 Triliun, Bupati Sidoarjo Tegaskan Pajak untuk Pembangunan
Lampaui Target, Realisasi Pajak Daerah Sidoarjo pada 2023 Tembus Rp1,251 Triliun
Huda mencontohkan, misalnya Lippo Mal dan Suncity Mal yang memberlakukan tarif pakir untuk mobil sebesar Rp 6.000. Sedangkan Lotte Mart, memasang tarif parkir untuk mobil hanya Rp 1.500.
“Karena tarif yang dipungut berbeda besarnya, maka besaran pajak parkir yang disetor ke Pemkab juga berbeda,” beber politisi Partai Golkar ini.
Simak berita selengkapnya ...