Bupati Gresik Tertibkan Perizinan Menara BTS
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 21 April 2017 12:59 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Janji Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dalam menertibkan izin pendirian menara base transceiver station (BTS) di Kabupaten Gresik tidak main-main. Jum’at (21/4), orang nomor satu di Pemkab Gresik ini memanggil pemilik tower 'bodong' yang bertebaran di Kota Pudak.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Budi Rahardjo untuk diajak ke Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) mengonfirmasi tentang perizinan menara BTS tersebut.
BACA JUGA:
Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah
Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat
Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan
Tower BTS Ilegal Kembali Menjamur di Gresik, Siapa yang Bermain?
Di ruang rapat BPTSP, Bupati diterima oleh Kepala BPTSP bersama staf operator perizinan di ruang rapat. Bupati menjelaskan tentang perizinan yang tengah dalam proses atau pengajuan perizinan yang tidak termasuk dalam proses.
"Perizinan yang masuk dalam proses adalah perizinan yang sudah diajukan lengkap sesuai persyaratan. Tapi kalau masih banyak kekurangan meski sudah masuk, belum dikatakan berproses," katanya.
Hal ini ditegaskan Bupati karena ketika memanggil pihak penanggungjawab menara BTS, banyak yang menyatakan izinnya masih dalam proses dengan menunjukkan surat tanda terima. "Padahal tanda terima itu hanya tanda terima masuknya beberapa perlengkapan dan belum lengkap. Selama belum lengkap secara administrasi, surat tanda terima itu belum dikatakan sebagai legalitas, tapi izin dalam proses," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...