Tanya-Jawab Islam: Pisah Ranjang Bukan Cerai?
Minggu, 23 April 2017 21:52 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Maaf Pak Kyai saya pisah ranjang sudah satu bulan setengah dan ngontrak masing-masing. Dan selama pisah ranjang saya kasih uang jajan untuk anak saja, istri menganggap sebagai talak raj’i. istri menghitung masa pisah kita sebagai masa iddah dan minta cerai tapi saya tolak. Bagaimana ini Pak Kyai? (Ahmad Syaifuddin, Tanggerang)
Jawaban:
Apa yang sedang Bapak alami semoga segera diberikan jalan keluar yang terbaik menurut Allah, sehingga dapat melanjutkan kehidupan ini dengan penuh rasa bahagia.
Pada dasarnya apa yang terjadi pada Bapak masih belum tergolong talak (cerai), sebab dalam talak (perceraian) itu juga ada syarat dan rukunnya. Para ulama berbeda pandangan dalam menentukan syarat rukun ini, tetapi mereka sebenarnya sepakat dalam substansinya, hanya saja berbeda dalam hitungan.
Syarat-syarat talak: Pertama, Mukallaf. Artinya orang yang menjatuhkan talak itu adalah orang mukallaf bukan anak kecil yang masih belum terkena beban di dalam syariat. Hal ini senada dengan hadis laporan Ali ra bahwa rasulullah saw bersabda:
“Dimaafkan dosa dari tiga golongan, yang tidur hingga bangun, yang masih kecil hingga dewasa dan yang masih gila (tidak sadar) hingga sehat”. (Hr. Bukhari)
Simak berita selengkapnya ...