Hadirkan Pemateri dari KPK, Pemkab Sidoarjo Cegah Pejabatnya Tersandung Gratifikasi
Wartawan: Mustain
Rabu, 26 April 2017 17:06 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo berupaya maksimal agar pejabatnya tak tersandung kasus gratifikasi. Ini dilakukan dengan terus mensosialisasikan Perbup Sidoarjo Nomer 38/Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintahan di Sidoarjo.
Rabu (26/4) siang tadi, 100 pejabat Pemkab, di antaranya Kepala OPD, mengikuti sosialisasi perbup tersebut, di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.
BACA JUGA:
Peduli Warga Terdampak Banjir, PWI Sidoarjo Gelar Baksos
508 Atlet Sidoarjo Peraih Medali Porprov Jatim 2023 Digelontor Bonus
Menuju RS Tipe C, RSU Aisyiyah Siti Fatimah Bangun Gedung Baru
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Sidoarjo Betonisasi 20 Ruas Jalan Desa Tahun 2024
“Masalah gratifikasi masih marak di tanah air. Bupati Sidoarjo tidak ingin pejabatnya tersandung gratifikasi. Karena itulah dibuat Perbup 38/2016,” cetus Wabup Nur Ahmad Syaifuddin saat membuka sosialisasi. Ia menyebut, pejabat tersandung gratifikasi akibat kurang pahamnya tentang gratifikasi.
Katanya, pemberian hadiah merupakan hal lumrah. Namun tidak diberikan kepada pejabat dengan imbalan keistimewaan dalam memperoleh pelayanan. “Jadi para pejabat pada dasarnya tidak boleh menerima apa-apa yang ada hubungannya dengan jabatan dan wewenangnya,” tandas Cak Nur, panggilan karib Nur Ahmad Syaifuddin.
Sementara itu, Fungsional Pemeriksa Gratifikasi Direktorat Gratifikasi KPK Yulianto Sapto menjelaskan, gratifikasi adalah uang atau hadiah kepada pegawai di luar gaji yang ditentukan. Bentuknya bisa berupa uang, barang, diskon, komisi, tiket penginapan hingga tiket wisata. Besar kecilnya gratifikasi tidak menjadi batasan hal tersebut diperbolehkan. Semua pejabat dilarang menerima gratifikasi berkaitan dengan jabatannya.
Simak berita selengkapnya ...