Di Gresik Ada 172 Menara Seluler Tak Berizin
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 04 Mei 2017 18:06 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan data dari Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Pemkab Gresik, tahun 2017 ini tercatat ada 172 menara seluler tak berizin dari total 334 menara yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik.
"Ya benar, dari 334 menara seluler yang ada saat ini hanya 50 persennya yang mengantongi izin," kata Kepala Dinas Kominfo Pemkab Gresik Budi Rahardjo kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (4/5/2017).
BACA JUGA:
Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah
Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat
Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan
Tower BTS Ilegal Kembali Menjamur di Gresik, Siapa yang Bermain?
Menurut ia, rata-rata menara ilegal itu tak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan IPR (Izin Peruntukan Ruang). Ratusan menara itu juga tidak semuanya beroperasi. Meski begitu, kondisi tersebut tetap berdampak terhadap hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan menara seluler.
"Untuk itu, baru-baru ini tim pokja menara seluler mengundang asosiasi pengusaha menara seluler di Kabupaten Gresik. Mereka yang memiliki menara namun belum ada izin, kami minta agar izinnya diurus," kata Budi.
Hasilnya, Budi menjelaskan, rata-rata pengusaha merespon baik dan beritikad mengurus izin. "Namun sejauh itu, mereka tidak mau berterus terang mengapa selama ini mereka tidak mengurus izin," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...