Belasan PKL dan Pedagang Miras Terjaring Razia Satpol PP Pasuruan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belasan PKL dan Pedagang Miras Terjaring Razia Satpol PP Pasuruan

Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 08 Mei 2017 23:16 WIB

Petugas Satpol PP Pasuruan saat menertibkan salah satu PKL yang menggelar lapaknya dengan mobil. foto: HABIBI/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belasan PKL yang dianggap melanggar Perda nomer 11 tahun 2005 ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Senin (8/5) siang tadi. Penertiban itu karena aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum.

Beberapa titik yang ditertibkan yakni mulai kawasan pasar Gondanglegi, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji; arteri Gempol hingga kawasan Pandaan.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko menguraikan, penertiban tersebut dilakukan dengan dasar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang pembinaan, penataan dan penertiban PKL di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Ada belasan PKL yang kami tertibkan. Penertiban ini dilakukan, karena adanya pelanggaran perda nomor 11 tahun 2005 tentang PKL,” kata Yudha.

Dikatakan Yudha, pelanggaran yang dilakukan PKL tersebut di antaranya berjualan di badan jalan. Selain itu, ada pula yang berjualan di trotoar, sehingga menghilangkan fungsi trotoar ataupun badan jalan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video