Lagi, Polres Tuban Dipraperadilankan, Sumito terkait Penangkapan Judi Sabung Ayam
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 17 Mei 2017 00:01 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polres Tuban digugat praperadilan terkait penangkapan judi sabung ayam yang menimpa Sumito warga Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Selasa (16/5).
Sumito selaku pemohon mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tuban, lantaran status penangguhan tersangka yang dijatuhkan pada termohon (Polres Tuban) dianggap tidak sesuai dengan realita lapangan.
BACA JUGA:
Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Eslan Abdillah ini, pemohon diwakili kuasa hukumnya atas nama Tejo Hutanto. Sedangkan sebagai termohon, yakni Kaur Bin Ops, AKP Achmad Rudi Zaini.
Sidang sebelumnya, Jumat (12/5), pengajuan praperadilan diterima oleh PN Tuban. Sementara kali ini, agenda sidang adalah Replik Duplik.
Simak berita selengkapnya ...