Dua Dukun Gadungan Pengganda Uang di Lamongan Diringkus Polisi
Wartawan: Nurqomar Hadi
Kamis, 08 Juni 2017 19:39 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus dua pelaku penipuan dengan modus mengaku bisa menggadakan uang dalam jumlah yang sangat besar. Kedua pelaku adalah SP dan RS yang kini meringkuk di tahanan Mapolres setempat untuk menjalani proses hukum.
Menurut Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, terkuaknya kasus penggandaan uang tersebut bermula atas laporan korban yang bernama Edi Susilo warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Awalnya ia mendatangi rumah tersangka SP di Jalan Ikan Mujaer, Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:
Agen BRILink di Lamongan Jadi Target Perampokan Bersenjata Api
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Polres Lamongan Amankan Spesialis Pembobol Alfamart, Sudah Beraksi 16 Kali Antarkota
Polres Lamongan Ungkap Kasus Perdagangan Orang
“Saat itu korban akan dikenalkan oleh SP pada temannya bernisial RS karena RS memiliki kemampuan menggandakan uang dalam jumlah besar,” kata Kompol Mukti, panggilan Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, Kamis (8/6) siang.
Ditambahkan Mukti, di rumah SP itu korban menyerahkan uang sebanyak Rp 5 juta kepada tersangka RS yang sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa uang tersebut akan digandakan menjadi menjadi 4 miliar.
Simak berita selengkapnya ...