Disnakertrans Gresik Yakin Semua Perusahaan Bisa Bayar THR Sesuai Ketentuan
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 09 Juni 2017 13:32 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja) Pemkab Gresik, Mulyanto, meminta semua buruh yang bekerja di sektor industri tidak perlu khawatir soal THR (tunjangan hari raya) 1438 H/2017. Sebab, pihaknya menjamin bahwa perusahaan akan memberikan hak THR sesuai dengan ketentuan.
"Saya yakin semua perusahaan di Kabupaten Gresik mampu memberikan THR sesuai ketentuan perundangan berlaku," kata Mulyanto kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (9/6/2017).
BACA JUGA:
Sudah Rekrut 1.800 Pekerja, Pemkab Gresik Berharap 60% Pekerja Smelter PT Freeport Warga Lokal
Kurangi Pengangguran, Bupati Gresik Pastikan Penyerapan Tenaga Kerja Prioritaskan Warga Lokal
Minta ASN Tangkal Hoax, Khofifah: Saya Harap Disnaker Kabupaten/Kota Pahami Utuh UU Ciptaker
Hasil Lelang Jabatan di Pemkab Gresik: Ninik Jabat Kadisnaker, Eko Kadistan
Menurut ia, setiap perusahaan memiliki kalkulasi kemampuan untuk memberikan THR buruhnya di setiap tahunnya. "Mereka sudah melakukan hal ini (memberikan THR) tidak sekali dua kali, tapi sudah bertahun-tahun. Jadi sudah antisipasi keuangannya," terang mantan Asisten I Setda Gresik ini.
Simak berita selengkapnya ...