Penyitaan Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Tergugat Laporkan PN Tuban ke MA dan KY
Wartawan: Suwandi
Jumat, 09 Juni 2017 21:41 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa tanah antara dua keponakan yakni, Samisah (tergugat) dan Darsimin (penggugat) di (Pengadilan Negeri) PN Tuban terus memanas.
Hal ini lantaran pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Nur Azis tidak terima dengan penyitaan yang dilakukan oleh juru sita PN Tuban terhadap aset seluas 10 hektar, Rabu (7/6) kemarin.
BACA JUGA:
Polemik Lahan Wisata Pantai Semilir Berlanjut, Kedua Pihak Sepakat Ukur Ulang
Polemik Kepemilikan Lahan Pantai Semilir Tuban Berlanjut, Ahli Waris Bakal Tempuh Langkah Hukum
Diklaim Milik Warga, Akses Wisata Pantai Semilir Tuban Diblokir Ahli Waris
Diklaim Sepihak, Puluhan Warga Karangasem Tuban Ngotot Pertahankan Tanah Desa
"Kami menilai penyitaan itu cacat hukum. untuk itu kami akan melaporkan juru sita ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung," terang Nur Azis saat jumpa pers dengan awak media, Jum'at (9/6).
Menurut Azis, sebelum disita, seharusnya sebuah aset harus dilakukan pemeriksaan tanah terlebih dahulu oleh majelis hakim dan lembaga berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi, faktanya hal itu tidak dilakukan oleh juru sita dari PN.
Simak berita selengkapnya ...