Penyitaan Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Tergugat Laporkan PN Tuban ke MA dan KY | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penyitaan Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Tergugat Laporkan PN Tuban ke MA dan KY

Wartawan: Suwandi
Jumat, 09 Juni 2017 21:41 WIB

Nur Azis saat membeberkan kejanggalan-kejanggalan soal eksekusi tanah yang dilakukan oleh PN Tuban. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa tanah antara dua keponakan yakni, Samisah (tergugat) dan Darsimin (penggugat) di (Pengadilan Negeri) PN Tuban terus memanas.

Hal ini lantaran pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Nur Azis tidak terima dengan penyitaan yang dilakukan oleh juru sita PN Tuban terhadap aset seluas 10 hektar, Rabu (7/6) kemarin. 

"Kami menilai penyitaan itu cacat hukum. untuk itu kami akan melaporkan juru sita ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung," terang Nur Azis saat jumpa pers dengan awak media, Jum'at (9/6).

Menurut Azis, sebelum disita, seharusnya sebuah aset harus dilakukan pemeriksaan tanah terlebih dahulu oleh majelis hakim dan lembaga berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi, faktanya hal itu tidak dilakukan oleh juru sita dari PN.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   sengketa Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video