Tak Pasang Papan Nama, Proyek PJU di Sidayu - Ujungpangkah Disorot Dewan
Editor: Choirul
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Kamis, 15 Juni 2017 10:21 WIB
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Masyarakat di wilayah Kecamatan Sidayu dan Ujungpangkah menyorot keberadaan proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) di Desa Golokan. Sebab, proyek yang terletak di Gresik utara tersebut tak memasang papan nama proyek.
Hal ini pun mendapatkan kritikan pedas dari anggota DPRD Gresik, salah satunya Wakil Ketua Komisi I, Mujid Riduan. Ia mengatakan bahwa tindakan rekanan yang tidak memasang papan nama proyek itu melanggar aturan.
BACA JUGA:
Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki
Jembatan Tenggor Mandek, Anggota DPRD Gresik: Kadis PU Jangan Mau Didikte Kontraktor, Harus Tegas
Warga Tenggor Gresik Demo Proyek Jembatan Mandek, ini Jawaban Kabid Bina Marga
Menteri ESDM Pastikan Smelter Freeport Siap Beroperasi Juni 2024
"Karena regulasinya seperti itu, ya kalau tak dijalankan ya melanggar aturan," ujar kepada BANGSAONLINE.com, Kamis pagi ini (15/6/2017).
Ditegaskan Mujid, mengacu regulasi, baik yang diatur dalam Permen (Peraturan Menteri) PU (Pekerjaan Umum) maupun LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), bahwa pemasangan papan nama proyek sifatnya wajib.
Di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 disebutkan bahwa salah satu persyaratan penampilan bangunan gedung adalah memperhatikan aspek tapak bangunan.
Simak berita selengkapnya ...