Sengketa Tanah 2 Keponakan di Tuban: Tak Terima Putusan PN, Pihak Tergugat Ajukan Banding
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 16 Juni 2017 17:27 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa tanah antara dua keponakan, yakni Samisah (tergugat) dan Darsimin (penggugat) di (Pengadilan Negeri) PN Tuban memasuki babak baru. Setelah PN Tuban mengabulkan permohonan dari pihak penggugat, saat ini Nur Aziz selaku pihak tergugat langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Timur.
"Kami mengajukan permohonan banding melalui PN Tuban, surat permohonan sudah saya serahkan tadi pagi," jelas Nur Aziz kepada BANGSAONLINE.com, Jum'at (16/6).
BACA JUGA:
Persibo Kembali Ganti Pelatih, Kini Ditangani I Putu Gede
Pecundangi PSM Madiun 1-0, Persibo Melenggang ke Perempat Final dan Liga 3 Nasional
Filippo Inzaghi Tutup Pesta Gol Persibo atas Madiun Putra FC dengan Skor 6-1
Kembali Jadi Tuan Rumah Liga 3, Persibo Bojonegoro Ingin Suporternya Penuhi Stadion
Nur Aziz menganggap putusan PN Tuban yang memenangkan pihak Darsimin tidak adil dan cacat hukum. "Sebab, dari penggugat (Darsimin) telah meninggal dunia, namun tetap dimasukkan dalam daftar penggugat. Putusannya cacat hukum, dan tidak memenuhi rasa keadilan, serta dalam putusan kurang memperhatikan pertimbangan hukum. Selain mengajukan banding, kami juga akan melaporkan ke Badan Pengawas MA Republik Indonesia dan KY Republik Indonesia," pungkasnya.
Simak berita selengkapnya ...