Hati-Hati, Inilah 12 Jenis Makanan yang Disita Petugas saat Sidak Mamin di Jombang
Wartawan: Romza
Selasa, 20 Juni 2017 15:31 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya ada 12 jenis makanan tidak layak konsumsi yang disita petugas gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Satpol PP, serta Polres Jombang, dalam sidak yang dilakukan, kemarin (19/6).
Dari masing-masing jenis makanan ini, jumlah yang disita petugas berbeda-beda. Makanan tersebut diamankan dari minimarket Afco yang ada di Jl Wahab Chasbullah, Jombang. Makanan itu dianggap membahayakan karena tidak mengantongi izin edar dari BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan), tanggal sudah kedaluarsa, tanpa label, serta terdapat kemasannya yang rusak.
BACA JUGA:
Polsek Peterongan Jombang, Bina dan Ajak Tadarus Remaja yang Terjaring Razia Balap Liar
Nekat Tutup Jalan, Balap Liar di Jombang Dibubarkan Polisi, Remaja Terjaring Disanksi Tadarus
Razia di Bulan Ramadan, Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Miras dari 8 Penjual
Razia Balap Liar saat Ngabuburit, Polsek Mojoagung Amankan Puluhan Motor
Adapun 12 jenis makanan tak layak konsumsi yang disita petugas terdiri dari Gula Pasir sebanyak 12 Kg, tanpa standart SNI, Crap stick sebanyak 5 pak, tanpa label, Mc Lewis Saus Tomat sebanyak 1 pak, kemasan rusak, Trtilia sebanyak 10 pak @20 pcs, tanpa izin edar, Keju lembaran sebanyak 10 pak @16 pcs, tanpa label, dan Ot-otak ikan 500 gram sebanyak 24 pak, tanpa izin edar.
Kemudian ada juga Bakso udang koki nero 200 gram sebanyak 22 pak, tanpa izin edar, Bakso udang koki nero 500 gram sebanyak 6 pak, tanpa izin edar, Bakso udang joyfull 200 gram sebanyak 18 pak, tanpa izin edar, Bakso udang joyfull 500 gram sebanyak 10 pak, tanpa izin edar, Kentang stick sebanyak 10 pak, tanpa izin edar, dan Daging ayam beku 19 pak, tanpa izin edar.
Simak berita selengkapnya ...