Kasus BBM Ilegal Miliaran Rupiah segera Disidang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus BBM Ilegal Miliaran Rupiah segera Disidang

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Kamis, 17 Juli 2014 23:32 WIB

dua tersangka penyelundupan BBM saat digelandang di Kejari Perak Surabaya. foto:nur faishal/BANGSAONLINE

SURABAYA (bangsaonline) - Kasus dugaan penyelundupan bersubsidi senilai miliaran rupiah di Pelabuhan Tanjung Perak segera disidang di PN Surabaya. Kamis (17/7) kemarin, penyidik Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak.

Dua tersangka yang digiring ke kejaksaan adalah Direktur Operasional PT Rashwa Getra Nirwana (RGN) Anom Setya Legawa alias Yoyok, dan broker penjualan ke kapal Welly Susanto alias Welly. Keduanya tiba di Kejaksaan sekitar pukul 10.00 pagi. Penyerahan tersangka dikawal langsung Kasubdit V Dit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri, Kombes Pol Bahagia Dachi, dan jaksa dari Kejagung.

Secara bergantian, Yoyok dan Welly menjalani pemeriksaan di ruang pidana umum. Sekitar pukul 14.00 siang, keduanya dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Di rutan kedua tersangka dititipkan guna mudahnya proses hukum. Baik tersangka maupun pengacara irit bicara ketika dimintai keterangan.

”Saya baru teken kuasa, belum pelajari perkaranya,” kata Tedy, pengacara tersangka.

Kasipidum Suseno mengatakan, para tersangka diserahkan penyidik dari Mabes Polri guna proses penyerahan tahap dua. ”Memang proses penyerahan tahap dua,” ujarnya singkat.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   BBM

Berita Terkait

Bangsaonline Video