Manfaatkan Lahan Bekas Tambang, DPRD Gresik Gagas Raperda Perlindungan SDA
Editor: Choirul
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Kamis, 22 Juni 2017 10:09 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Desakan masyarakat agar Pemkab dan DPRD Gresik mereklamasi lahan bekas tambang agar bisa dimanfaatkan kembali, akhirnya direspons. DPRD saat ini tengah menggagas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif tentang Pengelolaan dan Perlindungan SDA (Sumber Daya Alam).
Ketua DPRD Abdul Hamid dalam siaran persnya, mengungkapkan bahwa bekas tambang di Kabupaten Gresik sangat banyak, dan oleh pemiliknya dibiarkan menganga begitu saja. "Sehingga, sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar," jelasnya.
BACA JUGA:
Ditolak Warga, Anggota DPRD Gresik Minta Dewan Kebudayaan Kaji Thok-Thok Budaya Bawean apa Bukan
Syahrul Munir Siap Maju Pilkada Gresik 2024
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
“Nantinya, kalau Raperda tersebut disahkan, maka bekas tambang akan dimanfaatkan. di antaranya untuk sarana irigasi pertanian. Nanti juga dipasang papan nama agar tidak membahayakan masyarakat,” terangnya.
Simak berita selengkapnya ...