Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Ratusan Pil Setan
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 06 Juli 2017 00:28 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap dua orang penyalah gunaan obat Farmasi berupa tablet pil "logo Y" dengan jumlah mencapai ratusan butir. Dua pelaku tersebut yakni Ahmad Anwar (23) warga Dusun Kerajaan I RT 03 RW 01 Desa Tutur Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan dan dari Rafi Hani Septian (25) asal Dusun Janganasem RT 09 RW 04 Desa Trompoasri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.
Saat diperiksa petugas di Mapolres Pasuruan, Anwar mengaku dirinya mendapatkan pil berlogo Y sebanyak 102 butir dari rekan bisnisnya yakni Rafi Hani. Setelah mengantongi ciri-ciri Rahi Hani, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankannya di wilayah Gununggangsir Beji saat hendak pulung ke rumahnya.
BACA JUGA:
Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pasuruan
Polisi di Pasuruan Tangkap Penjual Sabu
Giat Nawa Kartika Kabupaten Pasuruan, KH Hudri Fadol Harap Mas Dion Calon Pemimpin Masa Depan
"Saat diperiksa, ternyata ditemukan sebanyak 380 pil Logo Y yang disimpan di dalam botol. Pelaku akhirnya kita amankan ke Polres untuk proses pemeriksaan," jelas Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono.
Simak berita selengkapnya ...