Karyawan Toko Embat Uang Majikan 202 Juta Rupiah
Wartawan: Irwan Susanto
Kamis, 06 Juli 2017 12:34 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Reny Ekspress, Jalan Bratang Gede No. 127, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka Yulianto (21), warga asal Ds. Telemang Ngimbang Lamongan, yang tidak lain merupakan salah seorang karyawan toko tersebut.
BACA JUGA:
3 Pencuri Kabel Telkom di Surabaya Dilepas, Polisi Beberkan Alasannya
Curanmor Marak, Polisi Bilang Begini
Polisi Tangkap Perampas HP Bersajam di Surabaya
Kalah Judi Merpati dan Nekat Curi Motor, Pria di Surabaya ini Diamuk Massa
”Pada saat dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa satu orang karyawan yang diduga memang menyelinap di dalam lantai 3 toko tersebut kemudian menggunakan kesempatan untuk turun dan masuk ke dalam kantor toko tersebut,” beber AKBP Shinto, Rabu (05/07/2017).
Namun pada saat itu usaha pelaku masih sia-sia karena dia belum bisa mengambil uang yang ada dalam toko tersebut. Namun uang itu sudah dimasukkan ke dalam karung dan tas yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.
Simak berita selengkapnya ...