Izin City9 Mangkrak di BPPM
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: syuhud almanfaluti
Jumat, 18 Juli 2014 22:53 WIB
GRESIK (bangsaonline) - Desakan LSM Ecoton agar BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik tidak mengeluarkanizin City9 di Desa Cangkir KecamatanDriyorejo membuatBPPM keder. Hingga sekarangdinas yang dipimpin oleh Agus Mualiftersebutbelum berani mengeluarkanizin City9 di Desa Cangkir.
"Belum, kami belum belum keluarkanizin untuk City9 di Desa Cangkir, " kata Kabid (kepala bidang) Perizinan BPPM Pemkab Gresik, FaridaHaznah Ma'ruf, Jumat.
BACA JUGA:
Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri
Bupati Gresik Pasang Rambu Larangan Kendaraan Besar Melintas di Jalan Betiring-Prambangan
Tolak RUU Penyiaran, Wartawan di Gresik Gelar Demo
Info BMKG Minggu 2 Juni 2024: Wilayah di Jatim ini Akan Diguyur Hujan Sedang hingga Petir
MenurutFarida, City9 pernah mengantongi IPR( izin pemanfaatan ruang) untuk mendirikanbangunan. Namun, izin tersebut sudah lama habis dan tidak diperpanjang lagi oleh pemiliknya. "IPR itu kan masa berlakunya 3 bulan. Setelahhabis, pemilik City9 Desa Cangkir tidak memerpanjangnya,"jelas Farida.
Simak berita selengkapnya ...