Izin City9 Mangkrak di BPPM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Izin City9 Mangkrak di BPPM

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: syuhud almanfaluti
Jumat, 18 Juli 2014 22:53 WIB

GRESIK (bangsaonline) - Desakan LSM Ecoton agar BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab tidak mengeluarkanizin City9 di Desa Cangkir KecamatanDriyorejo membuatBPPM keder. Hingga sekarangdinas yang dipimpin oleh Agus Mualiftersebutbelum berani mengeluarkanizin City9 di Desa Cangkir.

"Belum, kami belum belum keluarkanizin untuk City9 di Desa Cangkir, " kata Kabid (kepala bidang) Perizinan BPPM Pemkab , FaridaHaznah Ma'ruf, Jumat.

MenurutFarida, City9 pernah mengantongi IPR( izin pemanfaatan ruang) untuk mendirikanbangunan. Namun, izin tersebut sudah lama habis dan tidak diperpanjang lagi oleh pemiliknya. "IPR itu kan masa berlakunya 3 bulan. Setelahhabis, pemilik City9 Desa Cangkir tidak memerpanjangnya,"jelas Farida.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video