Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Marinir di Sumobito, Jombang
Wartawan: Romza
Selasa, 11 Juli 2017 19:00 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pemuda terhadap dua anggota TNI, yakni Serda MK dan Kelasi Dua Re, Minggu (9/7/2017) malam lalu, masih didalami Satreskrim Polres Jombang. Saat ini penyidik sudah memeriksa 15 saksi untuk dimintai keterangan terkait kejadian saat pertunjukan kuda lumping di rumah salah satu warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito tersebut.
Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut. “Ternyata Serda MK dan Kelasi Dua Re yang menjadi korban pengroyokan adalah bapak dan anak. Dalam kasus ini, ada dua orang yang berpotensi sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP wahyu Norman Hidayat saat dikonfirmasi di sela-sela pemusnahan bahan peledak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Selasa (11/7/2017).
BACA JUGA:
Pembunuhan Wartawan di Jombang, Polisi Ungkap Motifnya, Dilakukan dengan Sadis
Seorang Wartawan di Jombang Meninggal Usai Ditembak Tetangganya
Viral, Video Siswa Kelas 5 SD di Jombang Dianiaya Temannya
Diduga Meninggal Tak Wajar, Makam Pensiunan Polisi di Jombang Dibongkar
Norman menjelaskan, dari semua saksi yang sudah diperiksa, setidaknya ada dua orang mengarah ditetapkan tersangka. Itu tidak lain karena keduanya melakukan tindakan provokatif hingga akhirnya keributan terjadi.
Simak berita selengkapnya ...