Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembakaran Maling di Larangan Badung, Pamekasan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembakaran Maling di Larangan Badung, Pamekasan

Wartawan: Erri Sugianto
Sabtu, 15 Juli 2017 21:53 WIB

foto: ERRY SUGIANTO/ BANGSAONLINE

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menetapkan satu tersangka terhadap kasus pembakaran maling sepeda motor yang terjadi di desa Larangan Badung Kecamatan Palenga’an Kabupaten Pamekasan. Penetapan tersangka ini berdasarkan rilis yang digelar Sabtu (15/07) siang.

"Saat ini kita masih menetapkan satu tersangka atas nama Fathor Rahman (42) warga dusun Tengah Desa Larangan Badung. Tapi, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut," tutur Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho.

Kapolres mengatakan bahwa tersangka akan dijerat UU 170 ayat (2) ke 2e, 3e, atau 351 ayat (2), (3), juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat dan matinya orang atau turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan matinya orang lain dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Maling Pamekasan

Berita Terkait

Bangsaonline Video