Cabuli Anak Laki-Laki di bawah Umur, Pria Asal Rengel Ditangkap Polisi
Wartawan: Suwandi
Senin, 07 Agustus 2017 22:48 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ali Munhaji (29), warga Dusun Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ditangkap polisi. Ia dicokok setelah dilaporkan mencabuli bocah yang masih berusia 8 tahun.
Kapolres Tuban AKBP Fadli Samad mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya sejak 2014 hingga 2017. "Pelaku mengenal korban sejak 2013 yang saat itu sedang di duduk bangku SMP. Kebetulan pondok pesantren korban berdekatan dengan rumah pelaku. Sehingga, setelah belajar mengaji korban selalu disuruh mampir ke rumah pelaku, hingga akhirnya berujung aksi pencabulan," papar Kapolres.
BACA JUGA:
Kejari Tuban Musnahkan Berbagai BB dari Kasus Pidana Inkracht Periode Januari-Juni 2024
Sidang Kasus Pencurian Besi di Merakurak Tuban, Ada Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan
Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara
Satreskoba Polres Tuban Ungkap 6 Kasus Narkotika, Amankan 7 Tersangka
Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan, diduga korban pencabulan pelaku tidak hanya satu orang, melainkan 7 hingga 8 anak. Namun hingga saat ini yang baru melapor baru satu orang.
"Sebelum melakukan aksinya pelaku selalu memberikan motivasi kepada korban hingga akhirnya diajak dan dipaksa melayani aksi pencabulan itu," ujar Kapolres yang hobi bersepada tersebut.
Simak berita selengkapnya ...