Kurir Sabu yang Dikendalikan Bandar dari Lapas Ditangkap Polres Jombang
Wartawan: Romza
Rabu, 09 Agustus 2017 15:57 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang kurir narkoba yang dikendalikan narapidana di salah satu Lapas di Jawa Timur berhasil dibekuk jajaran petugas Satreskoba Polres Jombang, Selasa (8/8/2017). Perempuan berinisial DSA alias Rosi (21), warga Dusun Mulangan, Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung ini ditangkap setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Jombang.
“Tersangka perempuan ini dikendalikan bandar narkoba dari salah satu lapas di Jatim. Kita akan laporkan ini ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto.
BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
Ia menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap Rosi, petugas sebelumnya membekuk PG alias Gondo (39), warga Dusun Ngorokidul, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang dan SD alias Doyok (38), warga Dusun/Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung. Keduanya yang masih satu jaringan dengan Rosi ditangkap setelah polisi memperoleh laporan dari masyarakat.
“Rosi berstatus sebagai pramusaji di salah satu kafe, kalau Gondo merupakan sopir mobil jenazah di Ngoro,” ungkap Kapolres.
Simak berita selengkapnya ...