15 Papan Reklame di Wilayah Kota Blitar Nunggak Pajak
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Kamis, 10 Agustus 2017 15:35 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Keberadaan sejumlah papan reklame di Kota Blitar sedang menjadi sorotan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar. Hal itu karena di Kota Blitar ada sekitar 15 papan reklame yang menunggak pajak.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar Suharyono mengatakan rata-rata tunggakan yang dilakukan oleh para pemilik reklame adalah selama satu sampai dua tahun. Padahal para pemilik reklame sebenarnya mampu membayar. Hanya saja yang menjadi kendala molornya pembayaran pajak reklame adalah minimnya juru pungut yang bertugas untuk menagih pembayaran pajak reklame. Sehingga tunggakan pembayaran reklame semakin berkepanjangan.
BACA JUGA:
Spanduk Dukungan Risma yang Bertebaran di Kota Blitar Dipastikan Tidak Berizin
Pemkot Blitar segera Robohkan Papan Iklan Tak Penuhi Syarat
Bermasalah, Puluhan Papan Reklame di Kota Blitar Disegel
"Memang kendala dari kami petugas untuk menagih hanya sedikit. Namun kan seharusnya para pengusaha ini memiliki inisiatif sendiri untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo agar tidak terjadi tunggakan seperti sekarang ini," jelasnya kepada wartawan, Kamis (10/8).
Suharyono menambahkan, tunggakan pajak perusahaan pemilik papan reklame itu bervariasi. Mulai dari setahun hingga tiga tahun. Saat ini pihaknya terus melakukan pendataan pemilik reklame yang menunggak pajak.
"Akan kami berikan surat tagihan kepada perusahaan yang masih membandel," jelas Suharyono.
Simak berita selengkapnya ...