Judi Remi di Desa Mojotengah Jombang Digerebek, Empat Orang Diciduk
Wartawan: Romza
Senin, 14 Agustus 2017 22:40 WIB
Berdasarkan informasi ini, petugas berpakaian preman kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dengan cara berbaur dengan beberapa pejudi. Baru setelah perjudian dimulai, secara spontan petugas melakukan penangkapan terhadap keempat pria yang berjudi.
"Empat pejudi tidak menyangka jika ada petugas yang berbaur dengan mereka sehingga bisa menangkap keempatnya," ujar Lely.
Selanjutnya para pejudi berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolsek Bareng. "Mereka kami jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Lely. (rom)