Pembebasan Lahan Jalur Trem Terhambat
Wartawan: Nur Khasanah Yulistiani
Minggu, 20 Agustus 2017 23:17 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rencana pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tahun ini menyelesaikan pembebasan 11 bangunan persil yang ada di wilayah kelurahan Genteng kecamatan Genteng tepatnya di Jalan Simpang Dukuh Surabaya untuk rencana jalur Trem bakal terhambat.
Pasalnya dari 11 persil bangunan yang akan mendapatkan ganti rugi dari pemkot, 6 di antaranya masih dalam sengketa double status kepemilikan, sehingga pemkot mengonsinyasikan dana ganti rugi untuk 6 persil lahan yang bersengketa sebesar Rp 8,739 milliar ke pengadilan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pemanfaatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) Pemkot Surabaya Indah Nurhayati mengatakan, dari 41 titik lokasi pembebasan lahan yang dikonsinyasi oleh Pemkot di antaranya, Frontage, MERR, Simpang Dukuh, Babatan dan Kedung Baruk.
Simak berita selengkapnya ...