3 Pejabat DPKPPCK Batu yang Diamankan Sudah Dilepas, Polres Batu Belum juga Tetapkan Tersangka
Wartawan: Anik
Minggu, 27 Agustus 2017 01:52 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Polres Batu tak kunjung menetapkan tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli terhadap tiga pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Cipta Karya (DPKPPCK) terkait dugaan pungutan terhadap beberapa pelaksana proyek atau kontraktor.
Sebelumnya, tiga orang pejabat di DPKPPCK diamankan dalam OTT tersebut, yakni Nugroho Widyanto alias Yeyen Kabid Ciptakarya, Fafan Firmansyah Kasi Bidang Perumahan, dan Muhamad Hafid Kasi Ciptak Karya Kamis (25/8) lalu.
BACA JUGA:
4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020
Dugaan Tipikor Pungutan Pajak BPHTB oleh BKAD Kota Batu Masuk Tahap Penyidikan
Namun, karena batas waktu setelah diamankannya ketiga pejabat itu sudah melewati 1x24 jam sejak Kamis (24/8) malam, maka kini ketiganya sudah dilepas oleh Polres Batu. Dibebaskannya tiga pejabat tersebut dibenarkan Ketua Tim Saber Pungli Mabes Polri, Brigjen Widianto Poesoko. Saat dikonfirmasi melalui selulernya, dia mengungkapkan status dari Nugroho Widyanto, Fafan Firmanyah, dan Muhamad Hafid masih sekadar saksi.
"Info yang saya peroleh, ketiganya sementara dilepas karena kewenangan 1 kali 24 jam sudah terlampaui," ujarnya.
Ditanya kemungkinan status ketiganya dijadikan tersangka, Brigjen Widianto Poesoko enggan menjelaskan secara gamblang. Sebab, yang berperan OPP (Operasi Pemberantasan Pungli) adalah Polres Batu, sedangkan Tim Saber Pungli Pusat Mabes Polri hanya melakukan pendampingan.
Simak berita selengkapnya ...