Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Glagaharum Ditahan
Wartawan: Catur Andy
Senin, 28 Agustus 2017 19:04 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kusmiyanto Lailatul (52), Kades Glagaharum, Kecamatan Porong ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (28/8). Penahanan ini dilakukan setelah Kusmiyanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) dari APBD Kabupaten Sidoarjo dan Dana Desa (DD) dari APBN 2016. Kini ia dititipkan ke Lapas Kelas llA Delta Sidoarjo.
Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto, berdasarkan pemeriksaan ADD dan DD 2016, ditemukan dugaan adanya penyelewengan. "Penyelewengan yang dilakukan Kades masih aktif ini adalah melakukan pembangunan dengan Dana Desa yang menyalahi spesifikasi pekerjaan. Di samping itu ada beberapa pekerjaan ditemukan fiktif," katanya.
BACA JUGA:
Korupsi APBDes Rp174 Juta, Mantan Kades Ngaban Dibekuk Polresta Sidoarjo
Ada Kabar Proyek Perbaikan Jalan di Desa Sebani Dikorupsi, Begini Kata Kades
Bambang Sugeng, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim
Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan, Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Ditetapkan DPO
"Karena perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 225 juta. Tersangka ini akan dijerat dengan pasal 2 ayat 2 Jo pasal 18 UU korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...