Belum Ada Respon Kemenag, Kolom Agama Baha’i di KTP Dikosongkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belum Ada Respon Kemenag, Kolom Agama Baha’i di KTP Dikosongkan

Editor: m mas'ud adnan
Jumat, 25 Juli 2014 15:18 WIB

Gamawan Fauzi berkirim surat ke Kementerian Agama (Kemenag). Isinya menanyakan soal status agama baha'i untuk urusan administrasi di KTP.
"Agama kan sudah jelas ada enam itu. Baha'i itu justru kita menunggu dari Kementerian Agama. Kalau Kemenag menyatakan itu masuk agama yang diakui, baru kita akomodir di KTP. Karena itu, saya sudah buat surat ke Kemenag," kata Gamawan di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Saat ini ada 6 agama yang diakui di Indonesia yakni Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu, dan Khonghucu. "Setahu kita agama itu enam. Karena itu kalau ada penambahan, silakan diinformasikan kepada kita. Karena di dalam KTP kolom agama itu hanya enam, kalau di luar itu kosong saja," tambah Gamawan.

Menurut Gamawan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan diskusi namun tetap berpegang bahwa hanya 6 agama yang diakui, yang lain menunggu respons Kemenag.

"Kalau ada penambahan bisa saja, dulu belum masuk misalnya Konghucu. Kemudian masuk, ya kita akomodir. Nah sekarang kalau baha'i, kita tunggu, itu kewenangan Kemenag," tuturnya.

Bagaimana tanggapan Kemenag. Belum ada jawaban yang tegas. Lalu bagaimana sebenarnya yang diisi di kolom di KTP oleh mereka yang memiliki agama tapi tak diakui negara?

"Nggak masalah, kalau memang di luar itu, termasuk agama-agama yang lokal, aliran kepercayaan tradisional, itu kosong saja," jelas Gamawan.

menegaskan, bagi mereka yang menganut agama di luar yang diakui negara, pemerintah tak pernah mempersulit.

"Kita mempermudah kok, nggak ada masalah dalam pengurusan (dokumen kependudukan-red)," tuturnya.

Seperti diberitakan, Baha'i mencuat setelah Lukman Hakim Saifuddin secara gamblang menegaskan tengah mengkaji Baha'i apakah bisa diterima sebagai agama baru di Indonesia atau tidak.
Seperti dijelaskan Menag dalam kicauannya di twitter, Kamis 24 Juli 2014, kajian ini dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengirimkan surat yang mempertanyaan perihal Baha'i ini.

Melalui akun Twitter, @lukmansaifuddin, politikus PPP tersebut menjelaskan alasan dan dasar pengakuan Baha'i sebagai agama yang diakui pemerintah dalam 10 serial kultwit.

"1. Awalnya bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."

"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"

"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"

"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"
\
"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i"

"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"

"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"

"8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"

"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i"

"10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;)

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: tempo,detik.com,wikipedia

 

sumber : tempo,detik.com,wikipedia

Berita Terkait

Bangsaonline Video