Tipu Rekanan Rp 11,7 M, Direktur PT BKM Akhirnya Ditetapkan Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tipu Rekanan Rp 11,7 M, Direktur PT BKM Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Editor: musta'in
Wartawan: azharil farih
Jumat, 25 Juli 2014 19:55 WIB

SURAT PANGGILAN - Kasubdit II Harda Bangtah Polda Jawa Timur, AKBP Hadi Utomo menunjukkan surat panggilan tersangka Liauw Inggarwati. Foto : azharil farih/BangsaOnline

SURABAYA(BangsaOnline) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2014 lalu, polisi akhirnya mulai melakukan pemeriksaan perdana terhadap Liauw Inggarwati, Jumat (25/7). Direktur PT Budi Karya Mandiri (BKM) yang beralamat di Jl Babadan Rukun VII Surabaya ini, diperiksa dalam kasus penggelapan dan penipuan terhadap Alim Basa Tualeka, bos PT Bintang Ilmu senilai Rp 11,7 milyar.

"Hari ini (25/7/2014) tersangka mulai menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya. Penetapan tersangka sendiri sudah sejak 13 Juni lalu," ungkap Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Hadi Utomo mendampingi Kabid Humas Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (25/7/2014).

Hadi Utomo mengatakan, penyidik masih mendalami adanya keterlibatan kasus lain termasuk dugaan pencucian uang. Pasalnya kejahatan ini dilakukan secara coorporate. "Akan kita dalami ke arah sana. Mengingat tersangka pernah ditahan dalam kasus Tipikor Bupati Magetan pada 2005-2006," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika korban dan tersangka mulai menjalin bisnis setelah diperkenalkan oleh Sugeng. Kala itu tersangka mengaku sebagai pemenang lelang proyek pengadaan buku SD dan SMP dalam anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten maupun Kota di Jatim mulai 2010 hingga 2013.

Dalam kesepakatan awal, tersangka meminta korban untuk menyediakan uang muka (DP) demi kelancaran bisnis. Dari situ proyek ini akan dimulai dengan mengirimkan barang pengadaan ke Dinas Pendidikan di beberapa Kabupaten dan Kota, seperti Bondowoso, Pasuruan, Lamongan, Magetan, Situbondo dan Tulungagung.

Setelah buku diterima oleh masing-masing Diknas, mereka melunasi pengadaan buku ke beberapa CV atau PT yang berjumlah 10 perusahaan berdasarkan penerbitnya. Dari CV dan PT itulah, uang mengalir pada terlapor namun sisa uang yang dijanjikan senilai Rp 11,7 miliar tak kunjung diterima oleh pelapor.

Penipuan dan penggelapan miliaran rupiah itu berlangsung hingga 2 tahun. Terhitung sejak 2011 hingga 2013. Pelapor mencoba berbuat baik dengan menanyakan kekurangan tersebut, tapi terlapor terkesan berbelit dan selalu menghindar. "Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melapor ke pada 24 Juli 2013. Setelah dilakukan pemeriksaan, terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Polda Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video