PN Gresik Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kades Prambangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PN Gresik Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kades Prambangan

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 07 September 2017 19:52 WIB

Terdakwa Suliono dan ibunya, Ayuni, saat menjalani sidang perdana di PN Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan tanah seluas sekira 3 hektar di Desa Prambangan Kecamatan Kebomas digelar PN (Pengadilan Negeri) Gresik, Kamis (7/9/2017). Sidang tersebut dihadiri tiga terdakawa, yakni Feriantono selaku Kades Prambangan, dan dua warganya, yakni Ayuni dan Suliono.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Putu Mahendra (ketua), dan dua anggota Aryas Dedi, dan Rahmansyah. Selama dilimpahkannya kasus ke PN Gresik, tiga terdakwa tidak dilakukan penahanan. Padahal sebelumnya Kejari Gresik melakukan penahanan.

Menurut kuasa hukum ketiga terdakwa, Arifin, SH kepada wartawan, sah-sah saja apabila memang PN Gresik tidak melakukan penahanan. Menurut ia, bahwa penahanan kliennya merupakan kewenangan, bukan kewajiban.

"Saya kira sudah proporsional dan sesuai dengan hukumnya. Pada prinsipnya, selama hukumnya membolehkan (tidak ditahan, red), ya sudah selesai," tambahnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video