Pembunuhan Istri Polisi di Jombang, Pelaku Sempat Tidur di Rumah Korban Dua Hari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pembunuhan Istri Polisi di Jombang, Pelaku Sempat Tidur di Rumah Korban Dua Hari

Wartawan: Romza
Minggu, 10 September 2017 16:59 WIB

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan istri polisi. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BNAGSAONLINE.com - Muhammad Sokib (29), warga Dusun Sumberdadi, Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang yang merupakan tersangka kasus perampokan hingga membunuh Sri Handayani (52) sempat menginap di rumah korban selama dua hari sebelum melangsungkan aksinya. Sokib tidur di salah satu kamar lantai dua rumah korban yang tak lain istri Aiptu Sunaryo di Desa/Kecamatan Bareng.

“Pelaku memang sudah merencanakan tindakannya. Dia membawa sarung tangan, linggis dibawa dari rumah. Dua hari sebelum kejadian, pelaku menginap di rumah korban di lantai dua, sampai akhirnya mendapat kesempatan melakukan kejahatan,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Minggu (10/9/2017).

Saat melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sejumlah barang untuk melukai korban. Di antaranya, linggis untuk memukul, setrika digunakan untuk menjerat leher korban, dan kabel vacuum cleaner digunakan mengikat kaki korban. “Ada gunting yang ditusukkan ke bagian perut korban,” jelas Agung.

Sejak kejadian pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah tempat selama 11 hari. “Pelaku melarikan diri ke area persawahan, ladang, sempat melewati pemukiman, kemudian di hutan juga,” ungkap Kapolres.

Menurut Agung, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Sementara kita jerat pasal 365 karena mengambil barang korban yang didahului kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Dipidana paling lama penjara seumur hidup, hukuman mati, atau minimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video