Pembunuhan Istri Polisi di Jombang, Pelaku Sempat Tidur di Rumah Korban Dua Hari
Wartawan: Romza
Minggu, 10 September 2017 16:59 WIB
JOMBANG, BNAGSAONLINE.com - Muhammad Sokib (29), warga Dusun Sumberdadi, Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang yang merupakan tersangka kasus perampokan hingga membunuh Sri Handayani (52) sempat menginap di rumah korban selama dua hari sebelum melangsungkan aksinya. Sokib tidur di salah satu kamar lantai dua rumah korban yang tak lain istri Aiptu Sunaryo di Desa/Kecamatan Bareng.
“Pelaku memang sudah merencanakan tindakannya. Dia membawa sarung tangan, linggis dibawa dari rumah. Dua hari sebelum kejadian, pelaku menginap di rumah korban di lantai dua, sampai akhirnya mendapat kesempatan melakukan kejahatan,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Minggu (10/9/2017).
BACA JUGA:
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara
Pembunuhan Wartawan di Jombang, Polisi Ungkap Motifnya, Dilakukan dengan Sadis
Seorang Wartawan di Jombang Meninggal Usai Ditembak Tetangganya
Saat melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sejumlah barang untuk melukai korban. Di antaranya, linggis untuk memukul, setrika digunakan untuk menjerat leher korban, dan kabel vacuum cleaner digunakan mengikat kaki korban. “Ada gunting yang ditusukkan ke bagian perut korban,” jelas Agung.
Sejak kejadian pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah tempat selama 11 hari. “Pelaku melarikan diri ke area persawahan, ladang, sempat melewati pemukiman, kemudian di hutan juga,” ungkap Kapolres.
Menurut Agung, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Sementara kita jerat pasal 365 karena mengambil barang korban yang didahului kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Dipidana paling lama penjara seumur hidup, hukuman mati, atau minimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...