Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 127 Juta, Kades Sidomulyo Dituntut 2 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 127 Juta, Kades Sidomulyo Dituntut 2 Tahun Penjara

Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 12 September 2017 19:45 WIB

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2015 senilai Rp 127 juta dengan terdakwa Ramujo, Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban segera diputuskan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Persidangan Tipikor tersebut telah memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. "Tuntutan kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara," ungkap JPU Eka Hariadi, Selasa (12/9).

Sidang nantinya akan dilanjutkan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa atas tuntutan yang diajukan JPU pada Jumat (15/9) mendatang. "Agenda sidang dilanjutkan pledoi, dan putusannya Senin depan," pungkas Eka.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   korupsi desa tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video