Pemkot Mojokerto Bakal Bongkar 9 Bando Reklame yang Dianggap Ganggu Lalin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Mojokerto Bakal Bongkar 9 Bando Reklame yang Dianggap Ganggu Lalin

Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 14 September 2017 21:32 WIB

Bando reklame di jalan A. Yani ini dimungkinkan dibongkar. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 9 spot iklan raksasa di Kota Mojokerto terancam dibongkar. Ajang promosi di 9 titik strategis itu bakal dibongkar lantaran dianggap mengganggu lalu lintas. Akibatnya, Pemkot terancam kehilangan Pendapatan Asli daerah (PAD) dari reklame hingga Rp153 juta.

Sekadar diketahui, 9 reklame bando itu terletak di Jalan Mojopahit, Jalan Gajahmada, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Benteng Pancasila.

”Kalau izin reklame habis, maka sebaiknya segera dibongkar saja,” kata Arifiani Yahya, Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto,(14/9) kemarin.

Ia menegaskan akan mengeluarkan aturan yang melarang perpanjangan izin bando kala masa kontrak spot iklan itu habis. Dikatakannya, sesuai aturan pusat, ada ketentuan untuk menghapus keberadaan reklame bando. Hal itu lantaran dianggap mengganggu aktivitas lalu lintas.

"Sebelum penerapannya, tentu nantinya melibatkan peran pihak terkait seperti unsur penindak perda, hingga advertising selaku rekanan pengguna iklan tersebut," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video