Tanya-Jawab Islam: Hukum Membantu Orang Tua | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Hukum Membantu Orang Tua

Minggu, 24 September 2017 04:49 WIB

DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz. Saya ingin bertanya, orang tua saya mempunyai hutang KPR rumah dan sekarang kedua orang tua saya kesulitan untuk membayarnya. Mungkin ini karena azab dari riba, kedua orang tua saya belum tahu kalau itu perbuatan riba, dan sementara saya tau saat ini hal tersebut merupakan perbuatan riba. Sekarang saya sudah bekerja, saya ingin membantu untuk melunasi hutang tersebut. Apakah uang yang saya bantukan dengan niat untuk melunasi hutang kedua orang tua tersebut bernilai seperti sedekah dan berpahala? Mohon jawabannya Ustadz . Terima kasih Assalamualaikum warrahmatullahi wa barakatuh.

Jawab:

Apa yang tejadi pada orang tua Saudara semoga lekas diberikan jalan keluar dan segera dapat menutup hutang KPR-nya. Hal mendasar yang harus diketahui bahwa berbuat baik kepada orang tua -termasuk membantunya dalam membayar hutang- itu adalah amal ibadah yang sangat mulia. Sampai mulianya dan begitu hebatnya berbuat baik atau berbakti kepada orang tua, sehingga Allah menempatkannya setalah peringatan jangan berbuat syirik. Ini membuktikan betapa perhatian Allah kepada amal berbakti kepada orang tua.

Allah memberikan peringatan itu di dalam Alquran:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya”. (Qs. Al-Isra': 23)

Di dalam ayat lain dengan tegas Allah berwasiat agar berbuat baik kepada orang tua karena jasa-jasanya yang begitu besar kepada kita:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

"Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu". (Qs. Luqman: 14)

Ibnu Mundzir berpandangan bahwa para ulama juga bersepakat bahwa menafkahi kedua orang tua yang miskin yang tidak punya pekerjaan dan tidak punya harta merupakan kewajiban yang ada dalam harta anak, baik kedua orang tua itu muslim atau kafir, baik anak itu laki-laki atau perempuan. Hal ini beliau mendasarkan pada firman Allah Ta'ala,

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video